Posted by: wisnuharjantho | February 5, 2008

SAATNYA PROAKTIF MEMBERANTAS BUTA PAJAK

Ketika suatu malam kita melihat anak-anak jalanan yang tidur berlantaikan
trotoar jalan dan beratap langit yang kelam. Itupun dilalui sekedar untuk
melupakan sejenak penderitaan yang mereka alami, hal ini membuat hati kita serasa terusik. Terkadang pemandangan yang seperti ini dan potret kemiskinan yang lain membuat kita mempertanyakan kinerja pemerintah. Kenapa seakan-akan mereka tak tersentuh oleh uang pajak yang telah kita bayarkan kepada negara selama ini?. Ataukah memang uang pajak tak mencukupi untuk memperlakukan mereka secara layak ? Apakah penyebabnya termasuk pengetahuan pajak masyarakat yang kurang ?Apa yang bisa kita perbuat untuk membantu pemerintah, walapun kecil artinya ?.

Pengetahuan Masyarakat terhadap Pajak

Pengetahuan sebagian besar masyarakat kita akan masalah perpajakan sangatlah minim, sehingga bisa dikatakan sebenarnya masyarakat kita masih buta tentang masalah perpajakan ini.
Belum masuknya pengetahuan pajak dalam kurikulum pendidikan nasional dari bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang dimulai dari pengenalan hingga penguasaan materi sebagai pelajaran wajib (kecuali untuk tingkat dan jurusan pendidikan tertentu) dianggap sebagai titik awal masalah penyebab ketidaktahuan masyarakat akan pengetahuan pajak, sehingga menyebabkan ketidakpedulian mereka terhadap pajak dan akhirnya negara dan masyarakat itu sendiri yang akan dirugikan

Dalam studi yang dilakukan Bank Dunia (Kompas 25 Nov 2005), sebanyak 66,7 persen responden menilai tidak memadainya pemberian informasi dan pengenalan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pajak kepada mayarakat selama ini. Sedangkan untuk prosedur perhitungan beban pajak beban pajak, sebanyak 53,5 persen responden menyatakan tidak mengetahui sama sekali proses perhitungan pajak yang dibebankan kepada dirinya selama ini. Untuk penggunaan dana pajak, sebagian besar publik : 46,2 persen responden mengakui tidak mengetahui penggunaan dana pajak selama ini. Hanya 33,8 persen yang mengetahui sebagian penggunaan dana pajak dan kurang dari 8 persen yang mengetahui semua bentuk penggunaan dana pajak.

Dari studi di atas bisa tergambar dengan jelas betapa minimnya pengetahuan masyarakat akan pajak, sehingga jangan heran sampai dengan tahun 2005 saja baru sekitar 3,6 juta NPWP yang terdaftar dan meningkat secara mendadak gara-gara NPWP jabatan menjadi 10 juta NPWP pada tahun yang sama, itupun hasilnya banyak yang tidak akurat, bahkan ada beberapa wajib pajak yang mendapat lebih dari satu NPWP.

Usaha Pemerintah

Usaha pemerintah untuk melakukan sosialiasi pajak sudah sering dilakukan tapi hasilnya kurang memuaskan dan terkesan tidak menjangkau semua lapisan masyarakat dan efeknya hanya sementara saja.

Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-114/PJ./2005 tanggal 1 Juli 2005 Tentang
Pembentukan Tim Sosialisasi Perpajakan merupakan salah satu contoh dari usaha pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat akan pengetahuan pajak. Masih terlintas di benak kita adanya “Arjuna dan Srikandi Pajak” yang sepertinya tak terdengar lagi sekarang.

Berperan Aktif Membantu Pemerintah

Tampaknya pemerintah tidak bisa melakukan tugas yang berat itu sendirian dan hal ini disadari oleh orang orang yang berniat mulia untuk ikut membantu pemerintah mencerdaskan masyarakat dalam bidang perpajakan, walaupun ada beberapa yang didorong oleh alasan bisnis.

Beberapa “milis” perpajakan, tempat di mana orang-orang bisa bertanya dan saling berbagi pengetahuan perpajakan banyak bermunculan. Contohnya “milis” tax-ina yang dikomandani oleh salah satunya adalah wanita penderma ilmu pajak ,kemudian ada kios pajak, diskusi-pajak, forum-pajak, asosiasi pembayar pajak dll.
Pengetahuan pajak itu diberikan secara gratis demi untuk kemajuan bersama.Sebenarnya keberadaan “milis-milis” ini sangatlah bermanfaat, cuma memang belum menyentuh semua lapisan masyarakat, karena “milis-milis” ini hanya bisa diakses bagi mereka yang mampu, baik mampu secara materiil, pengetahuan internet dan waktu serta niat tentunya. Itulah tugas kita selanjutnya untuk menggali lagi potensi-potensi kita untuk bisa memberikan lebih kepada masyarakat, misalnya anggota-anggota suatu milis tersebut bekerja sama dengan instansi pendidikan atau kelurahan mengadakan suatu kegiatan pengenalan pajak bagi pelajar atau masyarakat setempat.

Seperti kata orang bijak, “Jika ingin merubah keadaan menjadi lebih baik,
pakailah prinsip 3 M, yaitu Mulai dari yang kecil, Mulai dari diri kita sendiri
dan Mulai saat ini juga”.

Oleh :
Wisnu Harjantho

Categories